PENGAJUAN PERUBAHAN DATA PROFIL MAHASISWA
Salinan Lampiran
Keputusan Direktur Jenderal Pembalajaran dan Kemahasiswaan Nomor 302/B/SK/2017 tentang Prosedur Perubahan Data Mahasiswa
Prosedur Perubahan Data Mahasiswa
Persyaratan Umum
Mengajukan surat permohonan mengenai usulan perubahan data mahasiswa dari Pimpinan Fakultas ke Pimpinan Perguruan Tinggi disertai alasan dilakukan perubahan data mahasiswa dengan melampirkan Kartu Tanda Mahasiswa dan Kartu Tanda Penduduk atau Kartu Keluarga Asli dan berwarna yang telah di pindai (scan)
Persyaratan Khusus
No | PERUBAHAN | DOKUMEN PENDUKUNG |
1. | Nomor Induk Mahasiswa | KTM (Kartu Tanda Mahasiswa) Ijazah dan Transkrip (jika sudah lulus) KHS (Kartu Hasil Studi) |
2. | Nama Mahasiswa | Akte Kelahiran, atau Surat Akte Kenal Lahir, atau Kartu Keluarga KTM (Kartu Tanda Mahasiswa), KTP (Kartu Tanda Penduduk) Ijazah dan Transkrip (jika sudah lulus) |
3 | Nama Ibu Kandung | Akte Kelahiran, atau Surat Kenal Lahir, atau Kartu Keluarga |
4. | Tempat Lahir | Akte Kelahiran, atau Surat Akte Kenal Lahir, atau Kartu Keluarga KTM (Kartu Tanda Mahasiswa), KTP (Kartu Tanda Penduduk) Ijazah dan Transkrip (jika sudah lulus) |
5. | Tanggal Lahir | Akte Kelahiran, atau Surat Akte Kenal Lahir, atau Kartu Keluarga KTM (Kartu Tanda Mahasiswa), KTP (Kartu Tanda Penduduk) Ijazah dan Transkrip (jika sudah lulus) |
6. | Periode Pendaftaran | Surat Penerimaan Mahasiswa |
7. | Jenis Kelamin | Mengikuti Persyaratan Umum |
Catatan: data pendukung, dimohon untuk memindai (scan) dokumen asli (berwarna)
Form Pengajuan Perubahan Data Mahasiswa (PDM)
alamat URL Form Pengajuan PDM: bit.ly/pdmdikti
atau scan QR berikut:
