Pengelolaan data di perguruan tinggi membutuhkan proses penyusunan dan pengaturan informasi yang sistematis. Tiap perguruan tinggi semestinya telah memiliki pangkalan data masing-masing. Untuk menjembatani hal ini, Dikti telah membangun Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti).

PDDikti adalah sebuah pusat kumpulan data penyelenggara pendidikan tinggi seluruh Indonesia. Kumpulan data tersebut dikelola oleh Dirjen Dikti yang beralamatkan di https://pddikti.kemdikbud.go.id/ Data yang ada merupakan hasil sinkronisasi yang dikelola oleh masing-masing perguruan tinggi nasional.

Data yang tercantum dalam PDDikti merupakan kumpulan data penyelenggaraan Pendidikan Tinggi seluruh Perguruan Tinggi yang terintegrasi secara nasional. Pangkalan data ini menjadi salah satu instrumen pelaksanaan penjaminan mutu.

Dalam pasal 56 ayat 2 UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi menyebutkan bahwa Pangkalan Data Pendidikan Tinggi, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai sumber informasi bagi:

  • Lembaga akreditasi, untuk melakukan akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi;
  • Pemerintah, untuk melakukan pengaturan, perencanaan, pengawasan, pemantauan,
    dan evaluasi serta pembinaan dan koordinasi Program Studi dan Perguruan Tinggi; dan
  • Masyarakat, untuk mengetahui kinerja Program Studi dan Perguruan Tinggi
    Dari UU di atas jelas menunjukkan bahwa segala informasi dan data yang terangkum dalam PDDIKTI harus mudah diakses oleh stakeholder yang ada yakni lembaga akreditasi, pemerintah maupun masyarakat. Ini adalah salah satu prinsip transparansi perguruan tinggi.

Apabila ditemukan adanya penyimpangan maupun kejanggalan data dari sebuah perguruan tinggi, semua stakeholder yang ada bisa memantau dan mengambil tindakan. Tujuannya agar jika ada masalah bisa segera ditangani dan tidak sampai berlarut-larut.

PDDIKTI merupakan kelanjutan dari program EPSBED layar biru berplatform MS-DOS yang dikembangkan menjadi aplikasi berbasis web. Aplikasi PDDIKTI dijalankan secara lokal dan bisa disinkronisasikan datanya apabila telah terjadi update data baik data lokal perguruan tinggi maupun data di server PDDIKTI.

Sebelum adanya Surat Edaran Dirjen Dikti No. 2332/E1.2/KP/2015 tanggal 28 April 2015 tentang Feeder PDDIKTI laporan penyelenggaraan perguruan tinggi dilaksanakan dengan FTP yang dibantu oleh Kopertis. Setelah terbitnya SE tersebut perguruan tinggi, khususnya PTS bisa langsung mengirim datanya ke Dikti melalui proses sinkronisasi PDDIKTI.

Sumber:

  • pddikti.kemdikbud.go.id
  • Peraturan Menteri Kementerian Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Nomor 61 Tahun 2016 tentang Pangkalan Data Pendidikan Tinggi